Pertamini BBM Asing Dirazia, Tak Kantongi Izin Usaha dan Bangunan, Marak di Tasikmalaya

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 7 September 2020 | 14:50 WIB

Petugas sedang menyegel bangunan SPBU mini produk asing yang selama ini menjamur di beberapa wilayah jalan protokol Kota Tasikmalaya, Senin (7/9/2020). (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Depot penjual bensin yang biasa disebut SPBU mini, pom mini, ataupun pertamini di Tasikmalaya dirazia lantaran menjual BBM merek asing serta tak kantongi izin.

Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Tasikmalaya mencakup wilayah Priangan Timur, Jawa Barat, meminta pemerintah setempat untuk merazia pom bensin mini yang menjual produk asing di beberapa wilayah.

Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini di pinggir jalan tersebut diduga tak mengantongi izin, tapi bebas beroperasi mendirikan bangunan di pinggir jalan protokol.

Seperti di jalan perbatasan Kota Tasikmalaya-Singaparna, Ciamis dan Kota Banjar, masih terlihat pom mini beroperasi dengan label produk bahan bakar minyak (BBM) asing.

Baca Juga: Ini Hitungan Modal Untuk Bikin Pertamini Resmi dari Pertamina, Sebulan Bisa Untung Sampai Rp 14 Juta

Bangunan SPBU mini tersebut berbentuk seperti kios permanen di pinggir jalan, tapi tidak terlalu luas.

Kemudian di bagian depan terdapat beberapa alat pengisian bensin layaknya SPBU biasa.

"Kami sinyalir selama ini tidak mengantongi izin yang seharusnya dari pemerintah setempat. Kalau selama ini terlihat membangun dahulu, baru mengurus perizinan.

Di wilayah Kota Tasikmalaya ada yang sudah disegel malah, bagus," kata Ketua Hiswana Migas Tasikmalaya Sigit Wahyu Nandika kepada wartawan di kantornya, Senin (7/9/2020).

Sigit menambahkan, selama ini sudah ditemukan 9 unit pom bensin mini yang menjual produk asing yang tersebar di beberapa pinggir jalan protokol wilayah Kota Tasikmalaya.