Jasa Marga Ralat Tarif Tol Cipularang, Habis Kena Senggol Pak Gubernur

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 7 September 2020 | 10:25 WIB

Tarif Baru Tol Cipularang dan Padaleunyi ditunda. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah sebagai berikut: Golongan I Rp 39.500, Golongan II Rp 59.500, Golongan III Rp 79.500, Golongan IV Rp 99.500, Golongan V Rp 119.000.

Sementara untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut:
Golongan I Rp 9.000, Golongan II Rp 15.000, Golongan Rp 17.500, Golongan IV Rp 21.500, Golongan V Rp 26.000.

(Persero) Tbk yang menaikkan tarif Tol Cipularang saat pandemi virus corona (Covid-19).

Dia menilai, saat pandemi seperti sekarang, banyak ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Sehingga menaikkan tarif tol bukanlah keputusan bijak.

Baca Juga: Bisa Bikin Geger, Ada Wacana Jalur Sepeda di Tol Dalam Kota, Tapi Khusus Road Bike dan Hanya Dibatasi Cone

"Menaikkan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi ini sangatlah tidak bijak. Ekonomi yang potensi resesi ini hanya akan diperparah oleh kebijakan korporasi ini. Karena subsektor ekonomi turunannya akan ikut naik," kata Ridwan Kamil.

Diungkapkan pria yang akrab disapa RK ini, keputusan Jasa Marga yang menaikkan tarif tol bertolak-belakang dengan upaya pemerintah yang mencoba meringankan beban masyarakat.

"BUMN yang lain-lain berlomba menurunkan, menggratiskan, mensubsidi, ini malah menaikan beban ongkos ekonomi," ucap Ridwan Kamil.

Kalaupun Jasa Marga ingin menaikkan tarif tol, lanjut dia, sebaiknya dilakukan setelah kondisi ekonomi sudah mulai pulih.

"Mohon ditunda dan ditinjau ulang sampai situasi ekonomi membaik, karena itu bagian dari bela negara Anda," tegas Ridwan Kamil.

Jasa Marga menyebut telah menerima Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penyesuaian tarif tol tersebut pada bulan Juni dan Juli 2020 lalu.

Artikel ini telah tayang pertama kali di Kompas.com dengan judul "Diskon Tarif Tol Cipularang Cuma Berlaku untuk Kendaraan Pribadi".