Miko dan rekan-rekan sesama Damkar mengeluhkan minimnya kesadaran masyarakat terhadap peran sirene pada kendaraan yang mendapat prioritas di jalan.
"Sering tidak digubris seperti itu. Padahal sirene sudah nyala diklakson juga tetap susah minggir," keluhnya.
Padahal sudah jelas tercantum ketentuan pengguna jalan yang harus diutamakan pada Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam pasal 59 ayat 3.
'Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a (merah) dan huruf b (biru) serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.'
Sedangkan penggunaan lampu isyarat dan sirene pada mobil Damkar tercantum pada pasal 59 ayat 5 huruf b, yang berbunyi;
'b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.'