Selain itu, masih ada satu pelaku lain yang masih buron yang ikut dalam aksi kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku.
"Kita masih memburu satu pelaku lainnya yang ikut dalam aksi curanmor ini dan indentitasnya sudah kita kantongi, " katanya, sambil mengatakan sudah ada 5 LP, dan beraksi dua tempat, dua kali wilayah Kecamatan Kemuning dan tiga kali di kecamatan Kalidoni.
Atas ulahnya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun penjara untuk kedua pelaku tersebut.
Sedangkan, pelaku Isa mengakui perbuatannya bersama Feriansyah dan satu temannya yang masih dalam pengejaran pihak berwajib.
"Kami sudah lima kali melakukan aksi itu dan secara bergantian melakukan aksi curanmor sebagai eksekutor, kami beraksi Lemabang, " bebernya.
Untuk hasil penjualannya sendiri dibagi rata dimana untuk motor bebek dan matik dijual Rp 3 juta dan motor sport Rp 5 juta.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul "2 Spesialis Curanmor di Palembang Ngaku Sering Beraksi di Lemabang, 3 Unit Sepeda Motor Diamankan".