Lantaran jarak yang sudah terlalu dekat, ke-dua kendaraan kemudian tak bisa menghindari kecelakaan.
"Akibat menyalip terlalu ke kanan itulah, pengendara motor kemudian menabrak mobil Suzuki Splash nopol N 1465 KL yang sedang berjalan dari arah selatan ke utara. Mobil tersebut dikemudikan oleh Supeno (73), warga Jalan KH Zainul Arifin, Kota Malang," ungkapnya.
Akibatnya, kondisi sepeda motor Honda ADV mengalami kerusakan parah hingga ringsek, sementara mobil mengalami penyok pada bagian depan.
Beruntung pengendara sepeda motor hanya mengalami luka ringan. Dimana kedua kakinya mengalami bengkak serta kedua tangannya mengalami memar.
"Korban pengendara motor langsung kami bawa ke RSSA untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut. Sedangkan untuk pengemudi mobilnya tidak mengalami luka luka," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya meminta kepada pengguna kendaraan bermotor untuk selalu tertib berlalu lintas.
"Jaga kecepatan dan hindari mengebut di jalan. Selalu patuhi etika untuk tertib berlalu lintas dan menaati rambu rambu lalu lintas," jelasnya.
Sementara itu pengemudi mobil Suzuki Splash, Supeno mengungkapkan akan meminta ganti rugi atas kerusakan mobilnya.
Alasannya karena pengendara sepeda motor telah melanggar rambu lalu lintas larangan melintas di fly over. Hingga akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Nanti akan saya minta (ganti rugi) ke orang tua dari pengendara sepeda motor. Saya akan bicara ke orang tuanya, bagaimana nanti urunan untuk memperbaiki mobil saya," pungkas Ipda Deddy Catur.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Nekat Melintas di Fly Over Kotalama Malang, Pengendara Motor Honda ADV Tabrak Mobil Suzuki Splash,