Gratis! Ini Syarat Pakai Tiga Mobil Dinas Wakil Wali Kota Bekasi Untuk Antar Pengantin

Parwata - Senin, 31 Agustus 2020 | 09:20 WIB

Mobil Dinas Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Mobil tersebut dapat digunakan warga Bekasi yang hendak menikah (Parwata - )

Otomania.com - Tri Adhianto selaku Wakil Wali Kota Bekasi, mempersilahkan warga yang ingin menggunakan mobil dinasnya sebagai mobil antar jemput pengantin.

Tiga mobil dinas tersebut, yakni Toyota Camry, Fortuner dan satu lagi adalah Mithubisi Pajero.

Melansir dari Wartakotalive.com, Tri Adhianto selaku Wakil Wali Kota Bekasi mengungkapkan.

Sebagai syarat utama agar bisa menggunakan mobil dinasnya tersebut ialah warga Kota Bekasi.

Lokasi pernikahannya masih di wilayah Kota Bekasi ataupun masih dekat dengan Kota Bekasi.

Baca Juga: Mobil Dinas Hangus, Anggota Polisi Terluka, Polsek Ciracas Diserang Sekitar 100 Orang

Mobil dinas ini hanya diperbolehkan dipakai warga pada hari Sabtu dan Minggu saja.

"Tapi kalau lokasi nikahnya disekitar Kota Bekasi seperti Kabupaten Bekasi, Jakarta masih bisa. Asal jangan di Tegal atau daerah Jawa," kata Tri di Bekasi, pada Minggu (30/8/2020).

Untuk bisa menggunakan mobil dinasnya, caranya juga mudah.

Mereka terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui akun instagram @mastriadhianto.

Kemudian juga wajib terlebih dahulu mengisi formulir pada link pendaftaran https://bit.ly/AntarJemputManten.

Dalam formulir itu warga wajib mengisi nama, alamat sesuai KTP, nomor handphone, hari tanggal resepsi atau akad.

Baca Juga: Kijang Innova Mobil Dinas TNI AL Ditabrak Truk Tangki Pertamina, Ringsek Depan Belakang, Gara-gara Rem Mendadak