"Kalau sudah habis masa berlakunya, buat seperti baru," tambahnya.
Baca Juga: Enggak Perlu Mudik, Perpanjang SIM di Luar Kota Bisa Kok, Begini Syaratnya
Sementara bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Polda Metro Jaya memberikan beberapa layanan yang bisa dimanfaatkan.
Seperti dengan mendatangi pelayanan pelayanan Satpas SIM, SIM keliling, Gerai SIM ataupun pembuatan SIM secara online
Sekedar informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan masa dispensasi perpanjangan SIM sejak bulan Juni hingga bulan Agustus 2020.
Hal ini karena adanya Covid-19 kemarin, tidak ada pelayanan perpanjangan SIM.