Mulus Waktu Curi Motor, Maling Ini Malah Tertangkap Saat Mencairkannya

Parwata - Minggu, 30 Agustus 2020 | 15:00 WIB

Unit Reskrim Polsek Sampung, Ponorogo berhasil mengamankan BS (34) seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mesin diesel 'ethek'. (Parwata - )

Otomania.com - Seorang tersangka kasus pencurian satu unit motor berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sampung.

Pelaku yang berisial BS (34) tersebut dtangkap oleh petugas di Desa Kunti Kecamatan Sampung.

Melansir dari TribunJatim.com, pelaku ditangkap berikut dengan barang buktinya pada hari Sabtu (29/8/2020).

Kapolsek Sampung Iptu Marsono, mengatakan BS melancarkan aksinya pada Senin (17/8/2020).

Baca Juga: Empat Tahun Jadi Buron Polisi, Begini Akhir Dari Pelaku Pencuri Motor

Awalnya, SN, istri korban yang sedang menyapu halaman mengetahui sepeda motor miliknya tidak ada.

Ia kemudian memberitahu korban, selanjutnya korban berusaha mencarinya namun tetap tidak ketemu.

Setelah itu korban melapor ke perangkat Desa Glinggang.

Nah baru deh ketahuan jika motor korban sedang coba dicairkan, atau dijadikan uang denban cara digadaikan.

"Pada hari Jumat (28/8/2020), korban diberitahu bahwa sepeda motor miliknya di gadai kepada orang Desa Jenangan Kecamatan Sampung," kata Marsono.

Korban bersama dengan perangkat desa pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sampung.

Baca Juga: Kaget Motor Raib, Makin Kaget Saat Cek CCTV, Ternyata Pelakunya Wanita

"Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Jumat, (28/8/2020) pukul 21.00 WIB kami berhasil mengamankan sepeda motor tersebut dari saksi ES warga Desa Jenangan," ucapnya.

Keesokan harinya, Polsek Sampung berhasil mengamankan tersangka BS alias B di rumahnya di Desa Kunti Kecamatan Sampung.

"Hasil pengembangan dan pemeriksaan sebelum melakukan pencurian sepeda motor, tersangka pada Hari Kamis tanggal (30/72020) sekira pukul 23.00 juga melakukan pencurian mesin diesel pompa air/diesel ethek," jelas Marsono.

Mesin diesel tersebut dicuri dari di gubug sebuah kebun yang terletak di dalam kawasan hutan Medang turut Desa Sampung, Kecamatan Sampung.

Diesel Ethek tersebut kemudian di jual kepada saksi K alamat Desa Kapuran Kecamatan Badegan Kab.Ponorogo seharga Rp 650.000.

"Dari perbuatan Tersangka melanggar tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," jelasnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Curi Motor dan Mesin Diesel Ethek Milik Warga, Pria di Ponorogo Diamankan Polsek Sampung,