Mamal awalnya ditangkap lalu dilakukan pengembangan dan akhirnya RA ditangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/8/2020).
Kronologi
Dari keterangan para pelaku, aksi mereka berawal saat melihat korban berdiri di pinggir jalan.
Kedua pelaku lalu putar balik dan segera merampas tas yang ada di tangan korban.
Para pelaku langsung kabur dan mencari tempat aman untuk membongkar isi tas tersebut.
Tas milik korban itu berisi uang tunai Rp 31.750.000, jam tangan, tiga buah cincin berlian, serta sepasang pasang giwang emas dan mainan kalung.
"Mamal diberi uang hasil curian sebanyak Rp 7 juta, kemudian RA membawa tas serta barang milik korban," ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel dan senjata tajam.
"Keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap, Oknum PNS di Makassar Jambret Tas Isi Uang Rp 31 Juta dan Perhiasan, Ini Pengakuannya".