Otomania.com - Seorang pegawai negeri sipil nekat beraksi menjadi jambret hingga raup hasil sampai puluhan juta Rupiah.
Pelaku berinisial RA (40) diketahui merupakan PNS di Balai Cagar Budaya Alam Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
RA akhirnya ditangkap polisi setelah menjadi buron kasus penjambretan tas berisi uang Rp 31.750.000, jam tangan dan sejumlah perhiasan milik seorang wanita pada 18 Juli 2020 di Kota Makassar.
Di hadapan polisi, RA mengaku nekat menjambret karena ingin mencari uang.
Baca Juga: Suami Tega Jambret Istrinya Sendiri, Bukan Salah Sasaran, Tapi Ternyata Ada Motif yang Lain
"Motifnya hanya untuk cari duit," kata RA, Jumat (21/8/2020).
Selain RA, polisi juga mengamankan rekan RA berinisial JA yang merupakan buruh bangunan.
Jadi buron
Saat itu, keduanya menjambret tas milik seorang wanita yang sedang berdiri di pinggir Jalan Bontuduri 6, Kecamatan Tamalate.
Para pelaku sempat menjadi buron selama satu bulan. Polisi akhirnya meringkus keduanya di Kabupaten Gowa. "Keduanya ditangkap di Kabupaten Gowa.