Viral Film Tilik, Berapa Denda yang Harus Dibayar Gotrek Jika Polisi Tetap Tegas Menilang?

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 21 Agustus 2020 | 11:50 WIB

Adegan sopir truk, Gotrek kena cegat pak polisi di film Tilik (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Pecinta film Indonesia sedang dibuat ramai dengan film pendek berjudul Tilik yang disutradarai oleh Wahyu Agung Prasetyo dari rumah produksi Ravacana.

Film tersebut viral lantaran dianggap banyak mencerminkan kondisi masyarakat Indonesia yang doyan bergosip dan menyebar kabar burung alias hoaks.

Alurnya sederhana, bercerita tentang warga desa yang bergunjing tentang status lajang Dian dalam perjalanan naik truk untuk menjenguk Bu Lurah di rumah sakit.

Selama perjalanan itu terjadi percakapan seru antara tokoh bernama Bu Tejo, Bu Ning, Yu Sam, dan Bu Tri yang menjadi tokohsentris dari film Tilik.

Pada film tersebut ada salah satu adegan di mana truk yang ditumpangi oleh ibu-ibu dicegat petugas kepolisian.

Baca Juga: Polri Mengaku Sudah Tindak Polisi yang Minta Rp 1 Juta ke Turis Jepang Saat Razia, Bisa Ada Pemecatan

Alasannya jelas, karena truk tersebut adalah alat angkutan barang, bukan untuk mengangkut penumpang.

Mengacu pada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), mobil bak terbuka digolongkan sebagai mobil barang.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Larangan mobil barang digunakan untuk mengangkut orang juga tertulis dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berbunyi: