Otomania.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar dalam kasus penyiraman keras terhadap Novel Baswedan dikabarkan meninggal dunia.
Ia mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro, Tangerang Selatan sekitar pada Senin (17/8/2020) siang.
Jika menengok laporan harta kekayaannya, ada kekayaan berupa alat transportasi yaitu mobil yang punya harga janggal.
Berdasarkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilansir dari Elhkpn.kpk.go.id, Jaksa Fedrik memiliki total harta Rp 5,82 miliar.
Dari total harta kekayaan tersebut rupanya koleksi kendaraannya senilai Rp 337 juta yang terdiri dari mobil dan motor.
Baca Juga: Jangan Kaget, Nissan GT-R Yang Terbakar dan Tewaskan Wakil Jaksa Agung Tenaganya Setara Lima Avanza!
Pertama, Honda Civic lansiran 2006 yang ditaksir senilai Rp 185 juta.
Kemudian masih merek yang sama, yakni Honda Jazz lansiran 2006 senilai Rp 130 juta.
Anehnya, ada dua unit mobil yang nilai jualnya masing-masing ditaksir hanya Rp 5 juta.
Jumlah itu lebih rendah dari nilai jual Honda Vario lansiran 2013 yang dimiliki Jaksa Fedrik seharga Rp 12 juta.
Baca Juga: Untung Punya Air Bag, Jaksa Wanita Selamat Setelah Avanza-nya Remuk Terguling-guling di Tol
Dua unit mobil tersebut adalah Lexus lansiran 2005 dan Toyota Fortuner 2017.
Padahal mobil pabrikan asal Jepang itu, nilai pasarannya bisa mencapai ratusan juta.
Namun kenapa yang tertulis di laporan LHKPN miliknya hanya Rp 5 juta?
Tidak ada keterangan lain yang menjelaskan terkait kejanggalan tersebut.
Tetapi setelah dilakukan verifikasi oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPI), laporan harta kekayaan terbaru ini dinyatakan tidak lengkap.
Baca Juga: Napi Hedon Bisa Bolak-balik Penjara, Intip Nih Koleksi Mobilnya!
Di luar harta berupa alat transportasi dan mesin, Jaksa Fedrik memiliki harta kekayaan berupa alat bergerak lainnya yang tidak disebutkan lebih rinci bernilai Rp 2,5 miliar.
Kemudian harta berupa kas dan setara kas ditaksir Rp 61 juta.
Ternyata, Jaksa Fedrik menggunakan separuh kekayaannya untuk keperluan tanah dan bangunan yang nominalnya mencapai Rp 2,55 miliar.
Masing-masing terletak di Oku Timur dan Palembang, Sumatera Selatan.