Otomania.com - Seornag pengendara Yamaha NMAX tiba-tiba saja disergap polisi ketika sedang berkendara.
Ternyata pengendara NMAX tersebut adalah buronan yang sudah dicari polisi selama 3 bulan lamanya.
Tim Anti Bandit Polres Gowa mengamankan terduga pelaku penghinaan terhadap protokol kesehatan dan institusi kepolisian.
Penghinaan tersebut melalui media sosial yang kemudian viral.
Pelaku, ZA (24) yang memiliki akun Facebook bernama Muhammad Cui Harianto memposting hinaan di media sosial pada bulan April lalu bertulisan "Jangankan Corona, Polisipun Saya Makan".
Setelah itu, postingan tersebut langsung viral dan kemudian masyarakat melaporkan postingan ke kepolisian Polres Gowa.
Baca Juga: Polisi Nyaris Apes, Diteriaki Begal Saat Penyergapan, Warga Beraksi Cepat Hampir Gebukin Aparat
Dalam waktu kurang lebih 3 bulan, Tim Anti Bandit Polres Gowa melakukan pencarian.
Kemudian pada Rabu (6/8/2020) sekitar pukul 22.00 Wita, Tim Anti Bandit Polres Gowa akhirnya menemukan pelaku saat mengamen di pinggir jalan batas Kota Gowa Makasar, Jalan Sultan Hasanuddin.
ZA mengakui mengunggah status tersebut kala dia bersama rekan-rekannya minum tuak saat berada di Kabupaten Palopo.
"Pelaku ini mengunggah status penghinaan kepada protokoler kesehatan dan Instansi Polri di media sosial, sehingga warga yang mengetahui postingan tersebut melaporkan ke Polres Gowa," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M.
Tambunan melalui pesan singkat pada Jumat (14/8/2020).
Tambunan juga menambahkan, pelaku tersebut berprofesi sebagai pengamen dan belum berkeluarga.
Baca Juga: Mobil Dinas BNN Terguling Diamuk Warga, Buronan Sukses Kabur Lagi
Diketahui, pelaku adalah salah seorang warga Kabupaten Gowa dan pelaku tersebut kesehariannya juga menginap di Terminal Malengkeri sebagai anak jalanan.
Karena perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 207 KUHP.
Bunyinya, "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Di hadapan awak media, terduga pelaku memohon maaf kepada seluruh jajaran kepolisian dan masyarakat atas postingan yang dilakukan dan berharap kejadian tersebut tidak kembali terjadi dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial.
Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola berpesan kepada seluruh pengguna medsos agar lebih bijak dalam bermedsos.
"Saya imbau untuk saring dulu konten atau postingan sebelum men-share ke publik dan kejadian ini dapat kita jadikan pembelajaran, tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buron 3 Bulan, Pria yang Hina Protokol Kesehatan dan Polisi Ditangkap".