Baca Juga: Dana Proyek Tol Trans Sumatra Kurang Rp 387 Triliun, Pemerintah Pertimbangkan Tambal Pakai Hutang
Itu minimal ada yang bisa mengarahkan dia untuk berusaha," jelas Iskandar.
Syarat berikutnya, pegawai yang merupakan korban PHK juga tidak diwajibkan untuk memiliki usaha minimal tiga bulan dengan pelatihan selama tiga bulan sebagaimana diatur dalam Permenko Nomor 8 Tahun 2019.
"Di ketentuan ini, dengan KUR super mikro, bisa kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan butir 2 (punya program pendampingan, tergabung kelompok usaha atau anggota keluarganya punya usaha)," jelas Iskandar.
Syarat lain, pelaku usaha belum pernah menerima KUR. Hal tersebut disyaratkan agar tidak terjadi moral hazard terhadap perbankan.
"Kita ingin membantu usaha-usaha mikro dari teman-teman yang terkena PHK, dari ibu-ibu rumah tangga yang ingin berusaha.
Kalau dia sudah pernah dapat kredit, ya jangan, langsung ditolak oleh lembaga penyalur dan bank," jelas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Ibu Rumah Tangga dan Korban PHK Dapat Kredit Bunga 0 Persen".