Otomania.com - Pemerintah bakal memberikan bantuan kredit kepada ibu rumah tangga dan korban pemutusan hubungan kerja ( PHK) dengan bunga nol persen.
Bantuan kredit yang disebut dengan skema kredit super mikro tersebut bakal diberikan dengan nilai maksimum kredit yang diberikan sebesar Rp 10 juta.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan, untuk bisa mendapatkan kredit tersebut terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Syarat pertama, ukuran usaha yang dijalankan harus mikro.
"Kalau sudah besar, enggak boleh. Ini untuk bantu yang kelompok usaha bawah," jelas Iskandar dalam video conference, Kamis (13/8/2020).
Baca Juga: Ikatan Motor Indonesia Bertemu Bamsoet, Bahas Dukungan Terhadap Dunia Custom dari Pemerintah
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, jika selama ini bank-bank memberikan syarat batas minimal usaha dalam memberikan kredit, hal serupa tidak berlaku untuk skema kredit super mikro.
Menurut Iskandar, untuk bisa mendapatkan kredit super mikro ini, usia usaha bisa kurang dari enam bulan atau bahkan usaha baru.
Asalkan, pelaku usaha yang bersangkutan mengikuti program pendampingan formal atau informal, serta tergabung dalam suatu kelompok usaha.
"Boleh karena bisa diajari oleh kawan-kawannya, jadi risiko kegagalan usaha pasti kecil, kemudian memiliki anggota keluarga yang punya usaha.