Grabwheels Resmi Diluncurkan Kembali, Kemenhub Sudah Berikan Payung Hukum

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 13 Agustus 2020 | 20:35 WIB

Kemenhub resmikan Grabwheels (Adi Wira Bhre Anggono - )

Baca Juga: Grab Didenda Rp 30 Miliar Karena Diskriminasi Mitra, Ini 5 Fakta di Baliknya

Namun waktu itu secara operasionalnya Kemenhub perlu menyempurnakan agar menjadi sebuah alat atau moda transportasi yang memenuhi standar keamanan dan keselamatan, baik bagi pengendaran maupun orang lain.

Para pengguna diimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya dan berjalan pada lajur yang telah disediakan khususnya di sekitar wilayah DKI.

Budi juga meminta Grab bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dan stakeholder terkait selalu memberikan pengawasan yang ketat terhadap pelayanan Grabwheels ini.

"Kita semua harus bersama-sama menghimbau dan terus mengingatkan kepada pengguna agar tetap mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya dan berjalan pada lajur yang telah ada khususnya di wilayah DKI Jakarta," ucap Budi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Regulasi Keluar, Kemenhub Resmikan Kembali Layanan Grabwheels".