Jambret Angkot Tertangkap Konyol Oleh Polisi, Gara-gara Korban Sigap Langsung Lapor ke Pos

Parwata - Rabu, 12 Agustus 2020 | 18:55 WIB

Pelaku jambret dibawa ke Mapolresta Padang Selasa (11/8/2020). (Parwata - )

Otomania.com - Pelaku jambret kabur dengan cara lari setelah melakukan aksinya di dalam angkot dan dikejar oleh korban dan anggota Lantas Polresta Padang.

Dua pelaku jambret tersebut lari setelah berhasil merampas sebuah Handphone milik korbannya pada Selasa (11/8/2020).

Melansir dari TribunPadang.com, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Bripka Joniswanto yang saat itu bertugas di kawasan kejadian tersebut.

Dikatakannya, kalau kejadian jambret tersebut terjadi di dalam angkot, dan pelaku mengambil HP penumpang angkot.

"Saya sedang berada di Pos Polisi dan korban melapor kalau HP miliknya dijambret.

Baca Juga: Jambret Yang Selalu Dandan Modis Akhirnya Tertangkap, Sukses 7 Kali Beraksi

Sopir angkot mengatakan kalau pelaku lari ke Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat," kata Joniswanto, Selasa (11/8/2020).

Kata dia, setelah mengetahui adanya pencurian dan langsung melakukan pengejaran dengan petunjuk dari sopir angkot.

Dikatakannya kalau pelaku hanya berlari, sedangkan ia mengejaranya dengan kendaraan hingga dapat langsung diamankan.

"Kami tidak sempat melepaskan tembakan, karena pelaku tidak melakukan perlawanan," katanya.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan bahwa telah mengamankan dua orang laki-laki berinisial P dan Z dalam perkara pencurian dengan pemberatan di atas angkot di Kota Padang.

Baca Juga: Polisi Beberkan Pengakuan Jambret HP Yang Tertangkap, Perempuan Harus Waspada

"Pelaku langsung kabur setelah mengambil HP tersebut, dan salah seorang merupakan resedivis yang baru saja keluar dari penjara," kata Kompol Rico Fernanda.

Disebutkannya, saat korban mengetahui HP miliknya diambil oleh seorang pelaku dan langsung berteriak.

"Kebetulan pada saat itu ada anggota Lalu Lintas dan melakukan pengejaran hingga mendapatkan pelaku di sebuah gang di kawasan Alang Laweh," kata Kompol Rico Fernanda.

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mapolresta Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Disebutkannya, untuk pelaku dijerat Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul "Kawanan Jambret Beraksi dalam Angkot di Padang, Polisi Ringkus Pelaku yang Sempat Kabur".