Otomania.com - Seorang wanita pelaku pencuri motor tertangkap saat polisi sedang menggelar Operasi Patuh Lempuyang.
Pelaku yang bernama Desak Komang Ayu Pratiwi (22) menangis di Mapolres Buleleng, pada Senin (10/8/2020).
Melansir dari Tribun-bali.com, wanita asal Banjar Dinas Satria, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng nampaknya menyesali perbuatannya.
Tangisan perempuan tersebut pecah saat polisi merilis kasus yang menjeratnya kepada sejumlah awak media.
Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa mengatakan, kasus pencurian sepeda motor Honda BeAT DK 6271 VX ini dilakukan oleh tersangka Desak Pratiwi pada April 2017 lalu.
Baca Juga: Ketahuan Pemilik Rumah, Maling Gagal Sikat Motor, Tapi Ditangkap Gara-gara HP
Kala itu, motor diparkir oleh pemiliknya, di depan SMKN 1 Singaraja, dengan kondisi kunci nyantol.
Atas kesempatan tersebut, tiba-tiba muncul niat pelaku untuk membawa kabur motor milik korban.
"Sudah hampir empat tahun motor itu dikuasai oleh pelaku. Kami juga sempat kesulitan untuk menyelidiki kasus ini, karena minimnya saksi. Motor itu selama ini digunakan oleh tersangka untuk keperluannya sehari-hari," terang AKBP Sinar.
Hingga akhirnya pelarian tersangka Desak Pratiwi terhenti saat polisi menggelar Operasi Patuh Lempuyang, di jalan Gempol, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, pada Sabtu (8/8/2020).
Saat operasi tersebut, Desak Pratiwi tidak mampu menunjukkan surat-surat kendaraan bermotornya.
Baca Juga: Gagal Sikat Sasaran, Dirawat di Rumah Sakit, Temannya Melenggang Kabur
Saat dilakukan pemeriksaan itu lah, polisi akhirnya menyadari jika sepeda motor Honda BeAT yang digunakan oleh Desak Pratiwi merupakan motor hasil curian.
Sehingga Desak Pratiwi pun langsung digiring ke Mapolres Buleleg untuk dimintai keterangan.
"Saat dimintai keterangan itu, dia mengakui bahwa motor tersebut hasil curian, yang dilakukan pada 2017 silam," ucap AKBP Sinar.
Sementara saat ditanyai oleh awak media, terkait alasan dirinya nekat mencuri motor, tersangka Desak Pratiwi enggan menjawab.
Ia hanya bisa tertunduk malu, sembari mengusap air matanya. Akibat perbuatannya, Desa Pratiwi dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul "Pelaku Curanmor Terciduk Saat Operasi Patuh Lempuyang di Buleleng".