Saat dilakukan pemeriksaan itu lah, polisi akhirnya menyadari jika sepeda motor Honda BeAT yang digunakan oleh Desak Pratiwi merupakan motor hasil curian.
Sehingga Desak Pratiwi pun langsung digiring ke Mapolres Buleleg untuk dimintai keterangan.
"Saat dimintai keterangan itu, dia mengakui bahwa motor tersebut hasil curian, yang dilakukan pada 2017 silam," ucap AKBP Sinar.
Sementara saat ditanyai oleh awak media, terkait alasan dirinya nekat mencuri motor, tersangka Desak Pratiwi enggan menjawab.
Ia hanya bisa tertunduk malu, sembari mengusap air matanya. Akibat perbuatannya, Desa Pratiwi dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul "Pelaku Curanmor Terciduk Saat Operasi Patuh Lempuyang di Buleleng".