Ketahuan Pemilik Rumah, Maling Gagal Sikat Motor, Tapi Ditangkap Gara-gara HP

Parwata - Minggu, 9 Agustus 2020 | 21:00 WIB

Ilustrasi Kriminalitas (Parwata - )

Otomania.com - Aksi percobaan pencurian motor gagal terjadi di Kampung Candirejo, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Aksi pencurian tersebut gagal dilakukan oleh pelaku karena kaget dengan pemilik rumah yang menuju dapur.

Melansir dari TribunLampung.co.id, Sul mengakui awalnya hendak mencuri motor korban yang dilakukan pada sore hari.

Karena kaget dipergoki Paiman, aksi itu urung ia lakukan, namun akhirnya pelaku mencuri satu unit ponsel.

Percobaan curanmor tersebut terjadi di Kampung Candirejo, Kecamatan Way Pengubuan pada Selasa (4/8/2020).

Baca Juga: Gagal Sikat Sasaran, Dirawat di Rumah Sakit, Temannya Melenggang Kabur

Sebelum dipergoki Paiman, pelaku mengaku masuk ke ruang tengah rumah korban. Di atas speaker pelaku melihat ada kunci motor dan satu unit ponsel.

"Ponsel saya masukkan ke kantung celana. Saat ke belakang rumah itu lah, saya mencoba menghidupkan motor, namun saya kaget karena ada orang (pemilik rumah) jalan ke dapur," terang Sul kepada penyidik Polsek Way Pengubuan, Minggu (9/8/2020).

Pelaku yang sudah dipergoki korban lalu menjauh dari motor dan meninggalkan kuncinya menggantung di kontak motor.

"Karena sudah ada orang, lalu saya bilang kalau saya cuma mau ada cari sesuatu saja di belakang rumah. Lalu saya pergi," jelasnya.

Baca Juga: Curi Kawasaki Ninja Cuma Modal Dorong, Residivis Bebas Jalur Asimilasi Ditangkap Lagi

Namun nahas, karena pekerja bangunan di rumah korban merasa kehilangan ponsel, Sul justru ditangkap setelah berjalan beberapa ratus meter dari tempat kejadian perkara.

Hampir Babak Belur

Warga yang geram dengan aksi pencurian pelaku Sul, nyaris melakukan aksi main hakim sendiri. Beruntung, jajaran Polsek Way Pengubuan langsung mengamankan pelaku.

Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan.

"Saat digeledah, ada barang bukti ponsel milik korban. Lalu korban mengamankan pelaku ke rumah kepala kampung Candirejo. Massa saat itu sudah berkumpul," kata Iptu Widodo Rahayu, Minggu (9/8/2020).

Baca Juga: Capek Motoran Jauh dan Hujan, Ferdinan Terlelap di Warung, Begitu Buka Mata Ternyata Sudah Tak Bisa Lanjut Perjalanan

Saat berada di rumah kepala kampung, warga sudah menunggu pelaku Sul di depan rumah. Namun Sul berhasil dievakuasi untuk dimankan di Mapolsek Way Pengubuan.

Tak hanya pelaku, guna pengembangan perkara, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam dengan nomor polisi BE 37330 HY beserta kunci motor milik korban yang hendak dicuri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Sul dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pelaku Ngaku Kaget Tepergok Pemiliknya, Padahal Sudah Hidupkan Motor di Belakang Rumah,