Namun nahas, karena pekerja bangunan di rumah korban merasa kehilangan ponsel, Sul justru ditangkap setelah berjalan beberapa ratus meter dari tempat kejadian perkara.
Hampir Babak Belur
Warga yang geram dengan aksi pencurian pelaku Sul, nyaris melakukan aksi main hakim sendiri. Beruntung, jajaran Polsek Way Pengubuan langsung mengamankan pelaku.
Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan.
"Saat digeledah, ada barang bukti ponsel milik korban. Lalu korban mengamankan pelaku ke rumah kepala kampung Candirejo. Massa saat itu sudah berkumpul," kata Iptu Widodo Rahayu, Minggu (9/8/2020).
Saat berada di rumah kepala kampung, warga sudah menunggu pelaku Sul di depan rumah. Namun Sul berhasil dievakuasi untuk dimankan di Mapolsek Way Pengubuan.
Tak hanya pelaku, guna pengembangan perkara, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam dengan nomor polisi BE 37330 HY beserta kunci motor milik korban yang hendak dicuri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Sul dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pelaku Ngaku Kaget Tepergok Pemiliknya, Padahal Sudah Hidupkan Motor di Belakang Rumah,