Ingin Ganti Nopol Ganjil Jadi Genap Atau Sebaliknya? Ikuti Cara Ini

Dok Grid - Rabu, 3 April 2024 | 12:38 WIB

Ilustrasi penerapan ganjil genap (Dok Grid - )

1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

3. Bukti pembelian kendaraan dari showroom atau diler

"Perlihatkan STNK-nya, KTP kemudian diajukan dan membuat surat permohonan nomor pilihan, baru dibayarkan, dan setelah itu nomor pilihan akan didaftarkan," ucapnya.

Baca Juga: Mobil Bekas Murah Pabrikan Jepang Lebih Laris dari Merek Eropa, Ada Apa?

Untuk diketahui, waktu sosialisasi penerapan kebijakan ganjil-genap di Jakarta suah diputuskan akan diperpanjang.

Pemberian sanksi tilang ganjil-genap di Jakarta akan mulai diberlakukan pekan depan, tepatnya pada Senin (10/8/2020).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa sosialisasi ganjil genap, dari semula selesai pada Rabu (5/8/2020) lalu diteruskan hingga Jumat (7/8/2020).