1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
3. Bukti pembelian kendaraan dari showroom atau diler
"Perlihatkan STNK-nya, KTP kemudian diajukan dan membuat surat permohonan nomor pilihan, baru dibayarkan, dan setelah itu nomor pilihan akan didaftarkan," ucapnya.
Baca Juga: Mobil Bekas Murah Pabrikan Jepang Lebih Laris dari Merek Eropa, Ada Apa?
Untuk diketahui, waktu sosialisasi penerapan kebijakan ganjil-genap di Jakarta suah diputuskan akan diperpanjang.
Pemberian sanksi tilang ganjil-genap di Jakarta akan mulai diberlakukan pekan depan, tepatnya pada Senin (10/8/2020).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa sosialisasi ganjil genap, dari semula selesai pada Rabu (5/8/2020) lalu diteruskan hingga Jumat (7/8/2020).