Curi Kawasaki Ninja Cuma Modal Dorong, Residivis Bebas Jalur Asimilasi Ditangkap Lagi

Parwata - Kamis, 6 Agustus 2020 | 09:00 WIB

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu saat menunjukkan tersangka AP beserta barang bukti, Rabu (5/8/2020). (Parwata - )

Anggota Reskrim kemudian mendatangi langsung lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

"Dari penyelidikan tersebut, kami menemukan identitas tersangka. Sehingga kami langsung bergerak menangkap tersangka di kosnya di Jalan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru pada Sabtu (18/7/2020)," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui bahwa motor tersebut belum sempat dijual.

Sehingga barang bukti motor korban berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Diketahui tersangka AP ini merupakan residivis kasus curanmor. Sebelumnya, ia sempat mendekam di Lapas Lowokwaru pada tahun 2017.

Baca Juga: Video Aksi Lihai 4 Maling Motor, Padahal Ada Aerox dan Vario Tapi Malah yang Dicolong BeAT

"Tersangka ini baru bebas bulan Februari 2020, karena mendapat program asimilasi. Dan usai bebas dari penjara, tersangka kembali mencuri motor di tiga tempat yang berbeda di wilayah Kota Malang," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini kembali mendekam di balik jeruji dalam waktu yang cukup lama.

"Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun. Kini teman tersangka telah kami tetapkan menjadi DPO dan sedang dilakukan pengejaran," tandasnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Curi Sepeda Motor Ninja, Pelaku Residivis Curanmor Ditangkap Polresta Malang Kota,