Sikat 50 unit, Remaja Bersenpi Jual Motor Curian Seharga Rp 2 Jutaan

Parwata - Selasa, 4 Agustus 2020 | 16:00 WIB

Ilustrasi Kriminalitas (Parwata - )

Dari penangkapan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan beserta peluru, beberapa kunci, dan dua unit sepeda motor.

Adapun pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi 50 Motor, Remaja Bersenpi Ditangkap".