Dishub Jakarta Sebut Sistem Ganjil Genap Diterapkan Agar Warga Tetap Dirumah

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 4 Agustus 2020 | 11:20 WIB

Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota. (Adi Wira Bhre Anggono - )

"Harapannya dengan pola itu tidak terjadi kepadatan, tidak terjadi pergerakan orang yang tidak penting. Orang disiplin begitu WFH akan disiplin bekerja dari rumah.

Tapi, faktanya tidak. Indikatornya jelas, terjadi peningkatan mobilitas warga yang sangat tinggi dengan kendaraan pribadi," kata dia.

Ia berharap dengan adanya pembatasan ini, karyawan yang seharusnya WFH agar benar-benar tetap di rumah. Begitu pun dengan warga yang tak memiliki kepentingan di luar.

"Dengan pembatasan ini, misal tanggal genap nomer ganjil maka otomatis dia enggak bisa gerak.

Dia tetap di rumah bekerja dari rumah, tapi kalau tidak ada pembatasan itu dia bisa saja ketemuan," tambah Syafrin.

Baca Juga: Kabar Terbaru! Marc Marquez Jalani Operasi Lagi, Butuh Waktu Pemulihan

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai hari ini, Senin (3/8/2020).

Dengan demikian, sesuai aturan, mobil dengan plat nomor akhir ganjil yang diizinkan melintas di kawasan tertentu di Jakarta.

Sistem ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan Ibu Kota, berikut rinciannya:

1. Jalan Medan Merdeka Barat