Otomania.com - Seorang pria berinisial IN alias Udin (48) nekat mencuri motor dari satu tempat ke tempat lain dengan cara menipu korbannya.
Tindak kejahatan berupa maling motor yang dilakukannya tersebut telah ia lakukan sejak April 2020 lalu.
Dan berakhir ditangkap polisi pada 23 Juli 2020 di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
Melansir dari TribunJakarta.com, selama periode April hingga Juli 2020, sedikitnya ada 30 motor yang digasak Udin.
"Bukan cuma satu, dua kali, tapi 30 kali. Berarti ada 30 TKP-nya," kata Kapolsek Cilandak Kompol Martson Marbun, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga: Yamaha NMAX Raib, Pelaku Rusak Gembok Dan Mengikat Pagar Dengan Kawat, Korban Kesulitan Keluar
30 lokasi itu tersebar di sejumlah wilayah di Jakarta Selatan, 11 di antaranya di Cilandak.
"Semua motornya second. Biasanya yang dia datangi itu agen-agen penjual motor second," ujar Marbun.
Marbun menjelaskan, tersangka Udin mencari target melalui situs jual beli online.
"Jadi dia lihat-lihat dulu secara online, setelah itu datang ke lokasi," kata Marbun saat merilis kasus ini, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga: Maling Pakai Modus Pura-pura Beli, Bawa Kabur Motor dari Diler Saat Dibikinin Kwitansi
Sesampainya di lokasi, jelas Marbun, tersangka meminta izin kepada korban untuk mengetes motor.
Namun, setelah itu tersangka IN tidak kunjung kembali.
"Bilangnya mau test drive, tapi habis itu yang bersangkutan tidak balik lagi," ujar Marbun.
Akibat perbuatannya, tersangka IN dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Selama Pandemi Covid-19, Pria di Jakarta Selatan Gasak 30 Motor dengan Menipu Korbannya,