Baca Juga: Maling Pakai Modus Pura-pura Beli, Bawa Kabur Motor dari Diler Saat Dibikinin Kwitansi
Sesampainya di lokasi, jelas Marbun, tersangka meminta izin kepada korban untuk mengetes motor.
Namun, setelah itu tersangka IN tidak kunjung kembali.
"Bilangnya mau test drive, tapi habis itu yang bersangkutan tidak balik lagi," ujar Marbun.
Akibat perbuatannya, tersangka IN dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Selama Pandemi Covid-19, Pria di Jakarta Selatan Gasak 30 Motor dengan Menipu Korbannya,