Busyet! Pria Ini Sukses Bawa Kabur 30 Motor, Modusnya Pura-pura Beli Motor

Parwata - Kamis, 30 Juli 2020 | 12:15 WIB

Kapolsek Cilandak Kompol Martson Marbun (ketiga dari kiri) didampingi Kanit Reskrim Polsek Cilandak AKP Sanchez Sebayang saat merilis kasus pencurian sepeda motor, Rabu (29/7/2020). (Parwata - )

Baca Juga: Maling Pakai Modus Pura-pura Beli, Bawa Kabur Motor dari Diler Saat Dibikinin Kwitansi

Sesampainya di lokasi, jelas Marbun, tersangka meminta izin kepada korban untuk mengetes motor.

Namun, setelah itu tersangka IN tidak kunjung kembali.

"Bilangnya mau test drive, tapi habis itu yang bersangkutan tidak balik lagi," ujar Marbun.

Akibat perbuatannya, tersangka IN dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Selama Pandemi Covid-19, Pria di Jakarta Selatan Gasak 30 Motor dengan Menipu Korbannya,