Jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur dapat terkena hukuman yang ada di pasal 281 yang berisi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".
Belum lagi jika pengendara di bawah umur lalai dan menyebabkan kecelakaan sehingga jatuh korban, maka ia dapat dikenai pasal berlapis.
Misalnya Pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan jika pengendara di bawah umur menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia.
Dendanya mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta, serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun tergantung pada penilaian hakim.
Oleh karena itu, para orangtua sebaiknya tidak mengorbankan keselamatan nyawa anaknya yang belum memiliki SIM untuk membawa kendaraan bermotor, bahkan untuk keperluan apapun.
Karena kecelakaan di jalan bisa terjadi kapan dan di mana saja.