Otomania.com - Anak-anak di bawah umur sudah membawa kendaraan seperti mengendarai motor sering dijumpai di jalan .
Pemandangan tersebut banyak bisa ditemui baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan.
Padahal sebagai syarat wajib mengendarai kendaran di jalan adalah harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi).
Fenomena ini jelas membahayakan keselamatan karena ketidaktahuan akan aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.
Maka enggak heran kalau banyak pengendara di bawah umur ini sering ugal-ugalan.
Baca Juga: Street Manners: Pelan di Jalan Tol Malah Bisa Mengundang Bahaya
Selai itu tak jarang juga didapati bonceng tiga, melanggar rambu lalu lintas dan tidak menggunakan helm.
Pelanggaran di atas jelas tercantum dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 77 ayat 1 yang isinya:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan".
Selanjutnya dalam Pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.
Baca Juga: Street Manners: Awas Gunakan Celana Pendek Saat Riding Bikin Bahaya!