Otomania.com - Thailook menjadi salah satu acuan modifikasi bagi pengguna motor di Tanah Air.
Gaya modifikasi asal Thailand ini biasanya diterapkan pada motor jenis matic.
Modifikasi yang dilakukan pun tergolong total hingga ke bagain plat nomor yang digunakan.
Sampai-sampai belum lama ini viral video pemilik motor yang ditilang karena menggunakan pelat nomor bergaya Thailand tersebut.
Baca Juga: Bawa Pelat Nomor Tapi Tidak Terpasang Karena Baut Hilang, Tetapkah Ditilang?
View this post on InstagramKokk bisa nyasar si asw???? @kegobloganunfaedah . . Credit Taekwondo_fighteerr
A post shared by ???????????????????? ???????????????????? (@awreceh.id) on
Dalam video tersebut, motor yang digunakan adalah skutik Honda BeAT.
Aturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
" Pelat nomor kendaraan baik pada sepeda motor ataupun mobil itu ada spesifikasi teknisnya, tidak sembarangan.
Di sana, bukan hanya tercantum nomor saja tapi ada ketentuan panjang hingga lebarnya," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Moge Polisi Aja Pelat Nomornya Pakai Stiker, Kalau Masyarakat Umum Boleh Enggak Sih?
Dalam UU LLAJ, dijelaskan juga bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Kendaraan yang tidak dipasangi atau dilengkapi TNKB yang ditetapkan oleh Polri dapat dikenakan sanksi dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Penggunaan pelat nomor Thailand tersebut sebenarnya sah-sah saja jika hanya digunakan dalam kontes modifikasi. Tapi, jika motor tersebut dikendarai di jalan raya maka sudah melanggar aturan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik Skutik yang Pakai Pelat Nomor Thailand Bakal Didenda Rp 500.000".