Otomania.com - Waspada, jangan gunakan jenis pelat nomor kendaran sembarangan jika tidak ingin jadi incaran polisi.
Untuk menambah nilai estetika, tidak sedikit yang melakukan ubahan atau modifikasi pada pelat nomor kendaraannya.
Seperti pada pelat nomor motor maupaun pelat nomor mobil.
Namun sayangnya, banyak yang tidak paham akan batasan atau aturannya.
Aturan mengenai pelat nomor kendaraan sudah tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68.
Sanksinya juga sudah ditetapkan, yakni kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Bawa Pelat Nomor Tapi Tidak Terpasang Karena Baut Hilang, Tetapkah Ditilang?
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.
Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.
"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.
Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Bolehkah Pindah Posisi Pelat Nomor? Pak Polisi Kasih Jawabannya