Otomania.com - Karena perbuatan yang dilakukannya, seorang pencuri motor harus menjalani hari-harinya dari balik jeruji besi.
Pria tersebut bernama Dafrinal (46) dirinya kini menjadi tahanan Polres Metro Depok.
Dirinya diamankan lantaran nekat membawa kabur satu unit motor dari dealer yang ada di Jalan Pekapuran, Sukatani, Tapos, Kota Depok.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Sadjab menuturkan, pencurian ini bermula ketika korban datang ke dealer motor, dan berpura-pura menjadi pembeli.
Baca Juga: Modus Gadai Handphone, Empat Pelaku Curanmor Sukses Gasak Motor Pegawai Pegadaian
“Awalnya pelaku datang ke dealer korban untuk membeli sepeda motor dan terjadi kesepakatan harga.
Pada saat korban sedang menuliskan kwitansi, tanpa sepengetahuan korban pelaku membawa kabur satu unit motornya,” ujar Ibrahim saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/7/2020).
Keesokan harinya, Ibrahim berujar korban menerima informasi bahwa sepeda motor miliknya dijual oleh pelaku di daerah Cilodong.
“Setelah dicek ternyata benar sepeda motor korban telah dijual di daerah tersebut,” beber Ibrahim.
Baca Juga: Uang Rp 550 Juta di Kabin Fortuner Lenyap, Padahal Mau Buat Bangun Pesantren
Namun entah apa yang ada di pikiran pelaku, dirinya malah kembali datang ke tempat ia menjual motor curiannya, dengan maksud membeli kembali motor tersebut.
“Sebelum terlaksananya transaksi tersebut, pelaku berhasil diamankan oleh korban dan warga setempat.
Selanjutnya atas kejadian tersebut korban melapor dan pelaku langsung kami amankan,” tuturnya.
Ibrahim berujar pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun lamanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Pencuri Bermodus Pura-pura Jadi Pembeli, Bawa Kabur Motor Saat Korban Tulis Kwitansi".