Namun entah apa yang ada di pikiran pelaku, dirinya malah kembali datang ke tempat ia menjual motor curiannya, dengan maksud membeli kembali motor tersebut.
“Sebelum terlaksananya transaksi tersebut, pelaku berhasil diamankan oleh korban dan warga setempat.
Selanjutnya atas kejadian tersebut korban melapor dan pelaku langsung kami amankan,” tuturnya.
Ibrahim berujar pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun lamanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Pencuri Bermodus Pura-pura Jadi Pembeli, Bawa Kabur Motor Saat Korban Tulis Kwitansi".