Kompas.com - Belakangan viral sebuah foto menunjukan setruk transaksi jalan tol yang disertai dengan denda tilang.
Setruk itu menunjukan bukti transaksi di jalan tol dari Jombang ke Mojokerto.
Pada foto tersebut, tertulis bahwa tarif tol seharusnya hanya Rp 17.500.
Namun, karena kendaraan melanggar batas kecepatan di atas 100 kilometer per jam, sehingga ada tambahan denda menjadi Rp 71.500.
Namun, arti balance pada setruk, sebetulnya menjelaskan pada sisa uang yang terdapat pada kartu e-toll, bukan menunjukkan jumlah total biaya yang dikeluarkan.
Pengenaan biaya itu seolah-olah terjadi terakumulasi otomatis dan dibayarkan secara langsung saat kendaraan keluar gerbang tol (ketika kartu e-toll di-tap).
Melansir Kompas.com, Senkom Astra Infra Toll Road ( Tol Jombang-Mojokerto) Agus Triono menegaskan bahwa kabar yang sempat viral tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
"Tidak ada tindakan bayar tilang dari pengelola, kami hanya bantu menginformasikan kepada pengguna jalan untuk kecepatan rata-rata saat berkendaranya di ruas kami dan tercantum sesuai di resi atau setruk saat transaksi keluar," katanya saat dihubungi, Minggu (26/7/2020).
Jadi, lanjut Agus, kecepatan rata-rata kendaraan yang tercantum di setruk hanyalah sekadar informasi untuk menambah kewaspadaan pengendara kelak dan evaluasi pengelola.