Bolehkah Pindah Posisi Pelat Nomor? Pak Polisi Kasih Jawabannya

M. Adam Samudra,Parwata - Sabtu, 25 Juli 2020 | 19:00 WIB

Ilustrasi Lamborghini Huracan Spyder (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Boleh atau tidak memindahkan pelat nomor kendaraan bawaan ke posisi lain? Simak berikut penjelasnnya.

Ukuran pelat nomor kendaran yang cukup besar bisa mengganggu tampilan kendaraan.

Seperti diketahui, setiap kendaraan pada umumnya mempunyai pelat nomor yang menempel di depan moncong.

Dan di Tanah Air penggunaan pelat nomor terpasang di bagian depan dan belakang kendaraan.

Namun, pada Lamborghini atau pun Harley-Davidson tak semua ada dudukan pelat nomor yang menempel di depan.

Baca Juga: Moge Polisi Aja Pelat Nomornya Pakai Stiker, Kalau Masyarakat Umum Boleh Enggak Sih?

Bahkan sebagian pemilik kendaraan menempatkan di dalam dashbord atau pun windshield.

Lantas jika dilihat dari segi hukum, apakah memindahkan posisi pelat nomor bawaan ke posisi lain boleh dilakukan?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun berikan penjelasan.

Menurut dia, pelat nomor itu di pasal 39 Perkap Nomor 5 2012 bahwa TNKB dipasang pada sisi depan dan belakang yang sudah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor

"Jadi spesifikasi kendaraan itu harus dilengkapi pada dudukan pelat nomor bagian depan dan belakang. Dalam Undang-undang itu sudah dipertegas dengan tempat pemasangan TNKB," kata Martinus, Sabtu (25/7/2020).

Baca Juga: Sering Terjadi, Pelat Nomor Hilang Baiknya Urus ke Samsat Atau Bikin di Pinggir Jalan Ya?

Ia pun secara tegas mendorong agar pemilik kendaraan untuk memasang pelat nomor pada tempat yang sudah ditentukan.

"Kalau memang niat mencari pasti ada alatnya ko. Terkadang ada beberapa kelompok tertentu karena ingin kendaraanya terlihat keren sampai tidak mau memasangnya. Namun dalam regulasi undang-undang wajib ditempatkan di bagian depan dan belakang kendaraan," tegasnya

Sementara itu, jika tidak memasang pelat nomor, maka akan terkena pidana Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 (UU Lalu Lintas) di mana setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh kepolisian negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Polisi pun tegas menyatakan syarat kendaraan dapat melaju di jalanan, salah satunya dengan memasang nomor polisi atau pelat nomor.

Ini dasar hukum yang mewajibkan setiap kendaraan memiliki identitas berupa pelat nomor.