Bolehkah Pindah Posisi Pelat Nomor? Pak Polisi Kasih Jawabannya

M. Adam Samudra,Parwata - Sabtu, 25 Juli 2020 | 19:00 WIB

Ilustrasi Lamborghini Huracan Spyder (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Boleh atau tidak memindahkan pelat nomor kendaraan bawaan ke posisi lain? Simak berikut penjelasnnya.

Ukuran pelat nomor kendaran yang cukup besar bisa mengganggu tampilan kendaraan.

Seperti diketahui, setiap kendaraan pada umumnya mempunyai pelat nomor yang menempel di depan moncong.

Dan di Tanah Air penggunaan pelat nomor terpasang di bagian depan dan belakang kendaraan.

Namun, pada Lamborghini atau pun Harley-Davidson tak semua ada dudukan pelat nomor yang menempel di depan.

Baca Juga: Moge Polisi Aja Pelat Nomornya Pakai Stiker, Kalau Masyarakat Umum Boleh Enggak Sih?

Bahkan sebagian pemilik kendaraan menempatkan di dalam dashbord atau pun windshield.

Lantas jika dilihat dari segi hukum, apakah memindahkan posisi pelat nomor bawaan ke posisi lain boleh dilakukan?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun berikan penjelasan.

Menurut dia, pelat nomor itu di pasal 39 Perkap Nomor 5 2012 bahwa TNKB dipasang pada sisi depan dan belakang yang sudah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor