Tes Psikologi Untuk SIM Perlu Dilakukan? Seperti Ini Pendapat Pemerhati Masalah Transportasi

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 22 Juli 2020 | 11:45 WIB

Lokasi tes psikologi di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat pada Kamis (21/6/2018). (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi persyaratan bagi seseorang untuk boleh mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM ini bisa didapatkan oleh setiap warga dengan cara melakukan pengajuan permohonan ke kantor Samsat.

Selain itu, SIM juga mempunyai masa berlaku, yang harus diperpanjang kembali jika masa telah habis.

Di beberapa wilayah untuk permohonan SIM baru terdapat syarat tambahan untuk pemohon.

Yaitu pemohon harus lulus uji psikologi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penguji, yaitu pihak ketiga.

Baca Juga: Yuk! Yang Mau Perpanjang SIM dan STNK 15 Juli 2020, Berikut Lokasi Mobil Dan Gerai SIM di Mall

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan tes psikologi untuk mendapatkan SIM baru penting dilakukan.

"Kualitas konsentrasi manusia pada saat beraktivitas termasuk saat mengendarai kendaraan bermotor dapat dilihat dari aspek- aspek pisikoligis," kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (22/7/2020).

Budiyanto menjelaskan, begitu pentingnya aspek psikologi. untuk pemohon SIM dengan cara memberlakukan persyaratan tes psikologi.

"Persyaratan tes psikologi disamping merupakan amanah undang-undang, juga merupakan suatu kebutuhan untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," tuturnya.

Dikatakan Budiyanto, kemampuan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor secara legalitas dapat dilihat dari golongan SIM yang dikantongi.

Baca Juga: Jangan Lupa, Kini Masa Berlaku SIM Tidak Mengikuti Tanggal Lahir