Telisik Kasus Anggota Geng Motor Deli Serdang Tewas Dikeroyok Warga, Ini Keterangan Polisi

Parwata - Rabu, 22 Juli 2020 | 10:00 WIB

Kapolsek Percutseituan AKP Ricky Pripurna Atmaja memaparkan kasus pembunuhan di Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang, Percutseituan. (Parwata - )

Otomania.com - Kasus pembunuhan terhadap Richard Kesuma (16), warga Desa Seantis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara terungkap.

Hal tersebut seperti dibeberkan oleh Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja.

Melansir dari Tribun-Medan.com, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh ayah korban Riandi Fuja pada Minggu (19/7/2020).

"Ayah kandung korban menyebutkan pembunuhan itu terjadi sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percutseituan, tepatnya di atas lalan tol dekat Bakaran Jagung," kata Ricky, Selasa (21/7/2020).

Riandi Fuja mengetahui peristiwa nahas yang dialami putranya setelah istrinya mendapat informasi dan kiriman foto melalui ponsel, dari saudara.

Baca Juga: 1 Tewas Jadi Korban Bentrokan Antar Geng Motor, Terdapat Luka Tikam dan Patah Tulang di Kedua Lengan

"Korban tersebut meninggal dunia dalam keadaan luka-luka, kemudian pelapor mengecek kebenaran informasi dan foto tersebut ternyata benar bahwa yang meninggal dunia adalah anak kandung pelapor," sambungnya.

Lebih lanjut, Ricky menyampaikan seorang saksi bernama M Saiful, membenarkan terjadinya bentrok oleh geng motor melawan warga sekitar di Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang.

Lebih lanjut, saksi juga melihat pelaku Legianto alias Anto Dower (46) mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja dan membawa senjata tajam jenis katana.

Saksi lainnya, Rendi Alfandi juga membenarkan terjadi bentrok geng motor melawan warga sekitar.

“Saksi ketiga M Fauzan Amri Nasution juga menuturkan hal sama,” ujarnya.

Baca Juga: Puluhan Berandal Motor Mabuk Miras di Malam Takbiran, Berakhir Ricuh Bentrok dengan Kelompok Lain di Jalanan

Setelah melakukan penyidikan, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Legianto sebagai tersangka.

"Penyidik menyimpulkan bahwa tersangka Legianto diduga keras melakukan perbuatan dengan sengaja melawan hukum menghilangkan nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP," lanjutnya.

Dari keterangan tersangka, kata Ricky, pelaku memarkirkan motornya di depan sebuah toko dan langsung berlari menuju saksi dan korban dengan membawa senjata tajam jenis samurai.

Tersangka juga mengakui melakukan penusukan sebanyak dua kali ke arah korban.

"Kita juga menemukan senjata tajam jenis samurai dan sepeda motor Kawasaki Ninja Warrior yang terdapat bekas darah di samping sebelah kiri sepeda motor," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Kapolsek Percutseituan Beber Kronologi Terungkapnya Pembunuhan Anggota Geng Motor Richard Kesuma".