"Alhamdulillah obat anti nyamuk bakar itu tidak sempat membakar atau menyala, sehingga tidak menyebabkan api menyulut atau menyambar BBM yang diletakkan di bawah mobil, meskipun salah satu ikatan korek api diduga sempat terbakar sebelumnya,"sebutnya.
Baca Juga: Rumah Pegawai Pengadilan Diteror Bom Molotov, Diduga Pelaku Naik Matik BeAT Merah
Dia mengatakan, kasus upaya percobaan pembakaran itu sudah dilaporkan ke Polres Galus secara resmi dengan nomor laporan polisi: STLP/67/VII/2020/SPKT.
Ia berharap agar kasus tersebut dapat diungkap pihak kepolisian.
Secara terpisah, Kapolres Galus AKPB Charlie Syahputra Bustamam membenarkan kasus upaya percobaan pembakaran mobil tersebut. Pihak kepolisian sudah melakukan olah TKP.
"Kasus ini sudah ditangani dan kini masih dalam tahap penyidikan oleh tim yang dikerahkan," sebutnya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul "Polisi Selidiki Upaya Pembakaran Mobil Wartawan".