Aksi pembuangan mayat itu ia lakukan di Jalan Kapten Piere Tindean, Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) untuk menghilangkan jejak.
Baca Juga: Kisah Guru Kontrak Hamil Muda Tetap Semangat Motoran 4 Jam Libas Medan Terjal, Demi Ajar Anak Murid
"Merasa panik, pelaku akhirnya membuang jasad korban di semak-semak. Saat ditemukan, setengah badan korban terbungkus karung berwarna putih," ungkapnya.
Mayat EC kemudian ditemukan oleh warga dan polisi pun melakukan pengembangan kasus tersebut.
YD kemudian diamankan polisi di kediamannya dan mengakui seorang diri membunuh kekasihnya.
"Untuk pelaku pembunuhan sendiri selanjutnya akan diserahkan kepada Satreskrim Polres HSS guna proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Atas perbuatannya, YD akan diancam Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Sayang Berujung Pembunuhan di Dalam Mobil".