ABG Tega Tusuk Temannya Sendiri, Niat Rampas Motor Buat Modal Nikah

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 19 Juli 2020 | 15:30 WIB

Pelaku pembunuhan remaja di Kota Pekalongan diringkus Resmob Polres Pekalongan Kota (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Seorang remaja nekat menusuk temannya sendiri gara-gara butuh uang untuk menikah dengan pacarnya.

Kini pelaku berinisal NK (17) itu telah ditangkap polisi.

Ia diduga kuat telah membunuh seorang remaja bernama Arya Reza yang mayatnya ditemukan warga di bantaran Sungai Setono, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Saat diperiksa polisi, NK mengaku korban yang merupakan siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) itu adalah temannya sendiri.

Dia tega membunuh lantaran ingin menguasai sepeda motor korban untuk dijual.

Uang dari penjualan sepeda motor Arya hendak dipakai untuk modal menikahi kekasihnya.

Baca Juga: Istri Bingung Suaminya Tak Pulang, Polisi Curiga Bengkel Mobil Sembunyikan Sesuatu Hingga Terungkap Modus Pembunuhan

Kompas.com/Ari Himawan
Kapolres Pekalongan Kota Jawa Tengah AKBP Egy Adrian Suez menunjukkan sebilah pisau untuk menghabisi nyawa Arya. Korban tewas di bantaran sungai oleh temannya sendiri NK.

NK mengatakan, sudah didesak pacarnya agar segera dinikahi.

"Uangnya untuk senang-senang juga untuk menikah," ujar NK dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan, Jumat (17/7/2020).

NK juga mengakui sudah merencanakan aksinya.

Korban diajak ke tempat sepi kemudian ditusuk dengan pisau yang sudah dipersiapkan.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Adrian Suez mengatakan penangkapan pelaku berawal dari hasil olah TKP.

Sejumlah bukti yang ditemukan mengarah ke NK.

Polisi kemudian menangkap NK di sekitar Stadion Hoegeng Kota Pekalongan.

Baca Juga: Niat Cari Uang Buat Mudik Bertemu Istri Berakhir di Penjara, Pria Ini Nekat Gasak Motor dan Bunuh Wanita Kenalannya

"Motif pelaku ingin menguasai sepeda motor korbannya," kata Egy Suez saat konferensi pers.

Dari tangan NK, polisi menyita sepeda motor hasil rampasannya dan sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh.

"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Kapolres Egy

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuh Siswa SMK yang Ditemukan Penuh Luka Tusuk di Bantaran Sungai Ditangkap".