Ternyata aksi korban terekam di kamera pengawas rumah sakit sehingga mempercepat proses pengungkapan kasus tersebut.
Akhirnya tersangka dan motor milik korban Honda Vario 125 bernopol H 4173 FA berhasil diamankan di sebuah rumah di wilayah Ketileng Tembalang, Kamis (25/6/2020) pagi.
“Kami jerat tersangka dengan pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” katanya.
Di sisi lain, Direktur Utama RSUD Wongsonegoro, Susi Herawati menyayangkan kejadian tersebut.
Pasalnya pelaku bukannya menjaga keamanan parkir malah tergiur dengan motor yang terparkir dalam kondisi kunci masih menempel.
"Tidak mengira kalau pelakunya seorang satpam rumah sakit," ungkapnya.
Dia menyebut pelaku merupakan satpam outsourcing yang bertugas lumayan lama di rumah sakitnya.
Dari kejadian tersebut, pihaknya berpesan kepada karyawan dan pengunjung rumah sakit agar ekstra waspada saat memarkirkan motornya.
Dari kejadian teledornya pegawai saat memarkirkan motornya bisa menjadi pembelajaran.
"Ini keteledoran korban karena kuncinya masih terpasang. Beruntung ada 50 kamera cctv di rumah sakit yang jadi petunjuk ditangkapnya tersangka," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Satpam RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang Nyolong Motor: Saya Hanya Mengamankan,