Otomania.com - Sejumlah bus karyawan perusahaan digiring ke pinggir jalan tepat di pintu masuk Kantor Bupati Gresik.
Hal tersebut dilakukan oleh Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Gresik.
Melansir dari TribunJatim.com, alasan dari tujuh unit bus Kayawan tersebut dihentikan, karena melanggar Perbup 22/2020.
Perbub 22/2020, dimana armada bus diperbolehkan mengangkut penumpang maksimal 50 persen.
Tempat duduk diatur dengan menerapkan physical distancing dengan memberikan jarak.
Namun ternyata di tujuh bus itu malah mengangkut penumpang melebihi tempat duduk. Bahkan terlihat sejumlah karyawan ada yang berdiri.
Padahal, sektor industri menjadi sangat rawan dalam persebaran virus Corona (Covid-19).
Apalagi di Gresik ini tergolong kota industri. Para penumpang yang merupakan karyawan itu masih ada yang tidak menggunakan masker.
"Para penumpang dan supir langsung di data. KTP juga langsung disita. Kami surati pihak perusahaan agar patuhi perbup 22/2020,” kata Kepala SatpolPP Gresik Abu Hassan, Rabu (17/7/2020).
Mulai dari petugas Satpol PP, Dishub, TNI/Polri dan sejumlah satgas Covid-19 merazia kendaraan yang melintas di jalan Dr Wahidin Sudirohusodo itu.
Baca Juga: Jakarta Bakal Susah Ikut-ikutan, Kota Ini Bikin Lampu Merah Kayak Grid Start MotoGP
Operasi masker itu juga menyasar kendaraan pribadi. Tidak sedikit sepeda motor hingga mobil dipinggirkan.
"Jelas melanggar tidak pakai masker kami beri sanksi," pungkasnya.
Kabag Humas Pemkab Gresik, Reza Pahlevi menyebut tidak sampai satu jam operasi para petugas penegak Perbup 22/2020 itu telah memberi sanksi kepada 200 orang lebih.
Mayoritas pelanggar didominasi pengendara kendaraan pribadi.
“Semua pagawai Pemkab Gresik wajib menempel stiker penegakan Perbup 22/2020. Bagi yang tidak menempel sticker di kendarannya juga akan diberi peringatan oleh Bupati,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "7 Bus Karyawan Diberhentikan Satgas Covid-19 Gresik, Abaikan Physical Distancing: Ada yang Berdiri".