SIKM Sudah Tak Ada, Kini Keluar-masuk Jakarta harus Pakai CLM

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 15 Juli 2020 | 17:30 WIB

Petugas gabungan memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk DKI Jakarta kini ditiadakan dan diganti dengan CLM atau Corona Likelihood Metric.

Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pengisian CLM dapat diakses melalui aplikasi Jaki.

Syafrin menjelaskan, pengisian SIKM sebelumnya bertujuan membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Adapun CLM bertujuan mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.

"Yang kita kedepankan adalah prinsip pengendalian bagaimana pergerakan orang di Jakarta itu seluruhnya aman dari wabah Covid-19.

Baca Juga: Parah! Pengemudi Mobil Tabrak Polisi Hingga Meninggal Dunia Gara-gara Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya

Karena prinsipnya pengendalian, maka pergerakan orang itu harus dipantau secara keseluruhan," kata Syafrin, Rabu (15/7/2020), dilansir dari Kompas.com.

Syafrin menyampaikan, CLM adalah sistem aplikasi yang meminta masyarakat mengisi formulir semacam self-assessment terhadap indikasi awal apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak.

Semua masyarakat diimbau mengisi formulir CLM sehingga mereka dapat mengetahui kondisi kesehatan mereka, apakah aman untuk melakukan perjalanan ke luar rumah atau tidak.

Pasalnya, dalam proses pengisian CLM, masyarakat diminta mengisi biodata dan kondisi kesehatan secara jujur.