Pengalaman Biker: Urus Tilang di Australia Lebih Mudah, Tapi Dendanya Nggak Karuan

M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 13 Juli 2020 | 11:30 WIB

Efran Yuniarto, selaku anggota Motor Besar Indonesia (MBI) saat touring ke Australia dan New Zealand. (M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Penegakan aturan lalu lintas di tiap negara kurang lebih sama, yakni adanya proses penilangan.

Namun mungkin kita bisa banyak belajar dari negara lain mengenai proses tilang, baik dari kemudahan pengurusannya serta denda yang harus dibayarkan.

Seperti pengalaman yang diceritakan oleh Efran Yuniarto, selaku anggota Motor Besar Indonesia (MBI) saat touring ke Australia dan New Zealand.

Ia membagikan ceritanya ketika salah satu teman touringnya terkena tilang di negara tersebut.

"Jadi ada beberapa teman yang kena tilang di sana. Rata-rata kecepatan di sana maksimum cuma 100 km/jam. Jika melebihi, dendanya saja tinggi banget," kata Efran, Minggu (12/7/2020) seperti dilansir dari GridOto.

Baca Juga: Beda Nasib Suzuki Jimny di Inggris, Penjualannya Justru Distop, Bertabrakan dengan Regulasi Jadi Sebab

"Bahkan jika diakumulasikan tagihan denda bisa sekitar Rp15 juta. Nanti data kita bisa dikirim ke Indonesia.

Karena ketika kita di sana sewa motor, otomatis data kita sudah tercatat.

Jadi, surat tilang itu akan datang ke Indonesia melalui Samsat. Karena jika kita tidak membayar kita tidak bisa ke negara itu lagi," tuturnya.

Wah, sudah secanggih itu ya sistem tilangnya, sampai bisa diproses ke antar negara lho.

Tak hanya itu, ia menjelaskan bahwa di negara tersebut banyak sekali Polisi yang bersembunyi di semak-semak untuk menangkap pelanggar lalu lintas.