Otomania.com - Bagi yang pelat nomor kendaraan mengalami rusak atau hilang begini cara mengurus dan besaran biayanya.
Pelat nomor kendaraan atau anda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) rusak atau hilang karena terlepas dari dudukanya lumrah terjadi.
Bagi yang mengalami hal tersebut, tidak perlu binung atau khawatir karena bisa diurus kembali,
Pengurusan pelat nomor tersebut bisa dilakukan di Samsat sesuai domisili kendaraan.
Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Martinus mengatakan.
Baca Juga: Bawa Pelat Nomor Tapi Tidak Terpasang Karena Baut Hilang, Tetapkah Ditilang?
Sebaiknya bagi para pemilik kendaraan menghindari untuk membikin ulang TNKB di pinggir jalan.
Ini sesuai aturan yang tertuang pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, penerbitan pelat nomor hanya bisa dilakukan kepolisian melalui Samsat, dan prosesnya tidak rumit.
"Kalau TNKB itu plat nomor, yang mengeluarkan resminya polisi melalui samsat," kata Martinus saat dihubungi, Jumat (10/7/2020).
Perlu dipahami bahwa TNKB menjadi atribut resmi kendaraan. Pelat nomor kendaraan sebagai identitas resmi yang diterbitkan langsung oleh kepolisian.
TNKB wajib dipasang di sisi depan dan belakang kendaraan.
Baca Juga: Ada Tilang Elektronik, Warna TNKB Bakal Berubah, Kebalikan dari yang Sekarang
Menurut Martinus untuk mengurus TNKB hilang atau rusak cukup mudah.
Ia memberi contoh, jika pelat nomor hilang pemilik kendaraan cukup membawa STNK, KTP, dan surat keterangan kehilangan yang bisa dibuat di Polsek terdekat.
Syarat itu dirasa cukup buat mengajukan pembuatan TNKB baru.
Martinus mengatakan biaya pembuatan TNKB baru di Samsat masih dikategorikan terjangkau.
"Adapun biaya pencetakan TNKB satu pasang Rp50 ribu untuk sepeda motor, dan Rp100 ribu buat mobil. Tarif itu sesuai dengan regulasi pendapat negara bukan pajak (PNBP)," ucapnya.