Rencana Jual Honda BeAT Curian Belum Kesampaian, Pelaku Sudah Disusul Petugas di Rumahnya

Parwata - Jumat, 10 Juli 2020 | 08:00 WIB

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menunjukkan tersangka MFJ beserta barang bukti. (Parwata - )

Otomania.com - Pelaku pencurian motor yang selama meresahkan warga diringkus petugas Satreskrim Polresta Malang Kota

Pelaku maling motor tersebut, telah melakukan aksinya di lima lokasi di Kota Malang bersama temannya.

Melansir dari SuryaMalang.com, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan.

Tersangka curanmor tersebut berinisial MFJ (24), warga Jalan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang.

"Jadi tersangka MFJ ini beraksi bersama temannya yang berinisial RE. Mereka berdua naik sepeda motor, mencari motor yang akan dicuri," ujar Leonardus kepada TribunJatim.com, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga: Pedagang Masker Sukses Gagalkan Aksi Malmot, Cuma Modal Tangan Kosong

Lalu pada Senin (27/4/2020), mereka berdua menuju ke Perum Villa Bukit Tidar.

Ternyata di lokasi tersebut, tersangka menemukan Honda BeAT milik Jumianto (60), warga Perum Villa Bukit Tidar, Kec. Lowokwaru terparkir di teras rumah.

"Tersangka RE melihat kalau kunci kontak motor korban masih menempel di atas motor.

Akhirnya tersangka RE langsung mengambilnya dan membawa kabur. Tersangka MFJ kemudian juga ikut melarikan diri dari lokasi kejadian," jelasnya.

Mereka berdua kemudian sepakat menjual motor korban ke Pasuruan dengan harga Rp. 2,1 juta.

Baca Juga: Honda BeAT Masih Bau Dealer Digondol Maling, Pelaku Bisa Mimpi Buruk Gara-gara Wajahnya Terekam CCTV

Korban kemudian melaporkan kejadian itu. Satreskrim Polresta Malang Kota langsung bergerak menangkap tersangka.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka MFJ langsung kami tangkap di rumahnya. Sedangkan tersangka RE ditangkap anggota Polsek Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang," bebernya.

Kini tersangka yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu harus mendekam dalam penjara.

"Pasal yang kami kenakan kepada tersangka adalah Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara," pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Maling Motor di Lima Lokasi di Kota Malang Dibekuk Polresta Malang Kota,