Mereka berdua kemudian sepakat menjual motor korban ke Pasuruan dengan harga Rp. 2,1 juta.
Baca Juga: Honda BeAT Masih Bau Dealer Digondol Maling, Pelaku Bisa Mimpi Buruk Gara-gara Wajahnya Terekam CCTV
Korban kemudian melaporkan kejadian itu. Satreskrim Polresta Malang Kota langsung bergerak menangkap tersangka.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka MFJ langsung kami tangkap di rumahnya. Sedangkan tersangka RE ditangkap anggota Polsek Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang," bebernya.
Kini tersangka yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu harus mendekam dalam penjara.
"Pasal yang kami kenakan kepada tersangka adalah Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Maling Motor di Lima Lokasi di Kota Malang Dibekuk Polresta Malang Kota,