Ia mengatakan, premium tersebut seharusnya diterima oleh orang-orang yang berhak, dan bukan diperjual belikan.
"Selanjutnya, akan kita berikan surat perinyataan dan kita juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," ujarnya.
Kendaraan yang dimodifikasi diminta untuk dikembalikan ke bentuk standarnya.
"Sedangkan kendaraan yang tidak memiliki surat-surat akan kita berikan ke pihak kepolisian," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul 13 Ranmor Modifikasi Terjaring di Antrean SPBU Kota Padang, Tanpa Dokumen Diserahkan ke Polisi,