Nekat Curi Motor dan Ganti pelat Nomor Untuk Hilangkan Jejak, Residivis Berakhir Tersungkur dengan Lubang Luka di Kaki

Parwata - Kamis, 9 Juli 2020 | 15:30 WIB

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menunjukkan tersangka berinisial AS beserta barang bukti. (Parwata - )

Otomania.com - Seorang residivis curanmor kesakitan sambil berjalan karena kaki kanannya ditembus peluru petugas.

Agus Setiawan (22), warga Jalan Muharto Gang VII, Kec. Kedungkandang, Kota Malang terpaksa ditembak karena melawan petugas saat dilakukan penangkapan

Melansir dari TribunJatim.com, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan.

Bahwa dalam aksinya tersangka bersama dengan dua orang temannya.

"Mereka bertiga berboncengan naik sepeda motor merk Garuda tanpa nomor polisi. Mereka kemudian berkeliling mencari sasaran sepeda motor," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga: Residivis Curanmor Belum Kapok, Bobol Rumah Curi Tas Kasatreskirm, Ternyata Isinya Senjata Api

Ia menjelaskan setelah berkeliling, mereka bertiga menemukan sasaran pencurian.

"Yaitu sepeda motor Honda Vario 150 cc milik Salim Rizal (30) di Jalan Kaliurang Barat I Kec. Klojen, Kota Malang pada Selasa (30/6/2020) malam.

Tersangka berinisial AS kemudian turun mencuri motor korban dengan memakai kunci T. Sedangkan kedua temannya berada di atas sepeda motor Garuda," jelasnya.

Usai berhasil mendapatkan motor curian, motor curiannya tersebut langsung dibawa ke rumah tersangka.

Untuk kemudian diganti plat nomornya dengan plat nomor palsu.

"Tujuan penggantian plat nomor palsu oleh tersangka curanmor untuk menghilangkan jejak.

Namun petugas yang menerima laporan dari korbannya, tetap lakukan pengejaran dan berhasil membekuk tersangka," tambahnya.

Saat akan dilakukan penangkapan, ternyata tersangka AS melawan kepada petugas.

Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan menembak kaki kanan tersangka.

"Namun dua teman tersangka telah melarikan diri. Dan kini kedua teman tersangka, telah kami tetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," bebernya.

Baca Juga: Sadis, Begal Ini Lemparkan Pasir dan Bubuk Cabai Sebelum Sabet Korbannya Pakai Pisau Cutter

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka AS telah melakukan aksi curanmor sebanyak 3 kali.

Kini tersangka harus meringkuk di tahanan Polresta Malang Kota.

"Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Saat ini kasus ini masih terus kami lakukan peyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Melawan Saat Akan Ditangkap, Residivis Curanmor di Malang Ditembak Polisi".